CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) tengah menyidik dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dengan Dinas ESDM Kalteng ikut terseret.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyebut PT IM memanfaatkan persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng sebagai kedok. Seakan-akan komoditas zirkon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan PT IM.
“Padahal PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas,” kata Hendri, Rabu (10/9/2025).
Penyidik menduga ada penyimpangan dalam penerbitan RKAB tersebut. Dokumen itu dijadikan dasar PT IM untuk menjual komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil baik di pasar lokal maupun ekspor sejak 2020 hingga 2025.
Laporan Tahunan PYX Resources 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London mencatat PT IM sebagai aset yang mereka miliki. Dengan begitu, pengendali dan penerima manfaat perusahaan tambang ini adalah PYX Resources.
Di Palangka Raya, kantor PYX Resources dan PT IM berada di satu gedung yang sama. PT IM memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada 2020. Penyidik telah menyita pabrik zirkon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Chrisway menegaskan pihaknya tidak mengetahui praktik jual beli tambang ilegal PT IM. “Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan RKAB sesuai ketentuan,” kata Vent, Jumat (5/9/2025).
Vent menjelaskan jika ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, pihaknya tidak mengetahui. Mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.
Setiap pemegang IUP OP wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk keperluan ekspor. “Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegasnya.
SAAB menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memonitor distribusi bahan tambang agar tidak merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan