CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Sastriadi, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar, Rabu (4/2/2026). Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Kalteng untuk mendalami keterkaitan KPU Provinsi dalam kasus tersebut.

Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kalteng. “Iya salah satunya, ketua yang saat ini,” katanya.

Hendri menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena adanya keterkaitan dalam proses penyelidikan. Penyidik membutuhkan keterangan dari pihak-pihak tertentu untuk mengklarifikasi informasi yang telah diperoleh sebelumnya.

“Tentu ada keterkaitan. Ada beberapa hal yang perlu kami dalami. Teman-teman penyidik membutuhkan keterangan pihak-pihak tertentu,” ujar Hendri.

Pemeriksaan juga bertujuan memastikan keberlakuan regulasi pada masa pelaksanaan Pilkada Kotim. Penyidik ingin memastikan apakah tahapan-tahapan yang dilakukan KPU Kotim sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sehingga tahapan-tahapan dari pihak KPU Kotim, apakah sudah sesuai dengan regulasi atau tidak,” jelasnya. Hendri menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kalteng baru dilakukan pertama kali pada hari ini.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah menyita 41 unit barang bukti elektronik dalam penggeledahan di Kantor KPU Kotim, Senin (12/1/2026). Barang bukti terdiri dari 23 unit telepon seluler dan 18 unit laptop yang diperoleh dari berbagai lokasi strategis.