Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada 2020. Penyidik telah menyita pabrik zirkon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Chrisway menegaskan pihaknya tidak mengetahui praktik jual beli tambang ilegal PT IM. “Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan RKAB sesuai ketentuan,” kata Vent, Jumat (5/9/2025).

Vent menjelaskan jika ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, pihaknya tidak mengetahui. Mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

Setiap pemegang IUP OP wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk keperluan ekspor. “Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegasnya.

SAAB menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memonitor distribusi bahan tambang agar tidak merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita