CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyidik dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Kasus ini melibatkan penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil oleh PT Investasi Mandiri.
Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengonfirmasi penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng dan manajemen PT Investasi Mandiri.
“Terkait beberapa saksi yang dimintai keterangan sampai dengan ini penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah memintai keterangan baik dari Dinas ESDM hingga pihak PT Investasi Mandiri,” ungkap Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati, Kamis (4/9/2025).
Penjabat Aspidsus Kejati Kalteng Mei Abeto Harahap menjelaskan, pemeriksaan akan diperluas ke berbagai pihak terkait. Kasus ini tidak hanya melibatkan operasi tambang lokal, tetapi juga ekspor ke luar negeri.
“Tambang ini bukan hanya dikelola di Kalimantan Tengah melainkan dijual ke luar bahkan diekspor ke mancanegara. Sehingga kami juga perlu meminta keterangan dari pihak bea cukai maupun dari perdagangan,” kata Mei.
Pada Rabu (3/9/2025), tim penyidik menggeledah kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya. Mereka menyita sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen penting, dan satu unit kendaraan operasional perusahaan.
Dugaan korupsi bermula dari penyimpangan penjualan komoditas tambang oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025. Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
