CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyidik dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Kasus ini melibatkan penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil oleh PT Investasi Mandiri.

Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengonfirmasi penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng dan manajemen PT Investasi Mandiri.

“Terkait beberapa saksi yang dimintai keterangan sampai dengan ini penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah memintai keterangan baik dari Dinas ESDM hingga pihak PT Investasi Mandiri,” ungkap Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati, Kamis (4/9/2025).

Penjabat Aspidsus Kejati Kalteng Mei Abeto Harahap menjelaskan, pemeriksaan akan diperluas ke berbagai pihak terkait. Kasus ini tidak hanya melibatkan operasi tambang lokal, tetapi juga ekspor ke luar negeri.

“Tambang ini bukan hanya dikelola di Kalimantan Tengah melainkan dijual ke luar bahkan diekspor ke mancanegara. Sehingga kami juga perlu meminta keterangan dari pihak bea cukai maupun dari perdagangan,” kata Mei.

Pada Rabu (3/9/2025), tim penyidik menggeledah kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya. Mereka menyita sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen penting, dan satu unit kendaraan operasional perusahaan.

Dugaan korupsi bermula dari penyimpangan penjualan komoditas tambang oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025. Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Namun dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menyalahgunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng. Perusahaan ini menjual komoditas yang sebagian besar diperoleh dari tambang rakyat di Katingan dan Kuala Kapuas.

“Diduga akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri,” ungkap Hendri.

Kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah dan kerusakan lingkungan. Penyidik masih mendalami alat bukti yang diamankan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian riil negara.

Tim penyidik juga mengidentifikasi praktik tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini menambah kompleksitas kasus yang tengah diselidiki Kejati Kalteng.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita