Namun dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menyalahgunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng. Perusahaan ini menjual komoditas yang sebagian besar diperoleh dari tambang rakyat di Katingan dan Kuala Kapuas.

“Diduga akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri,” ungkap Hendri.

Kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah dan kerusakan lingkungan. Penyidik masih mendalami alat bukti yang diamankan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian riil negara.

Tim penyidik juga mengidentifikasi praktik tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini menambah kompleksitas kasus yang tengah diselidiki Kejati Kalteng.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita