CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kantor DPRD setempat, Jumat (11/4/2025). Dinas Kehutanan turut berpartisipasi sebagai anggota tim eksekutif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Agustan Saining, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, menegaskan bahwa keterlibatan instansinya terkait dengan penggunaan kawasan hutan. “Setiap penggunaan di dalam kawasan hutan harus mendapat izin dari kementerian,” ujarnya.

Agustan menambahkan bahwa untuk pengelolaan MBLB, terdapat regulasi khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Khususnya MBLB ini, ada regulasi dari kementerian berkaitan dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.

Menurut Agustan, regulasi tersebut mengatur perencanaan dan penggunaan kawasan hutan. “Izin pertambangan rakyat dan pertambangan non komersil, penggunaannya bisa diterbitkan oleh Pemprov, dalam hal ini bapak gubernur, yang bisa didelegasikan kepada PTPS Provinsi,” jelasnya.

Vent Chriswat, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa pertemuan masih bersifat pengantar. “Baru sebatas pemaparan alasan dan manfaat dari perda ini. Substansi belum masuk, mungkin di rapat berikutnya,” ungkapnya.

Vent menambahkan, pihaknya disarankan untuk membentuk tim kecil guna memperdalam pembahasan teknis. “Nanti akan dijadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang beberapa pihak yang terkait,” katanya.