Kasus SMKN 1 Pangkalan Bun yang menahan ribuan ijazah selama bertahun-tahun menjadi bukti betapa akutnya masalah ini. Dengan kebijakan baru yang tegas, diharapkan tidak ada lagi siswa yang harus menunda masa depannya karena ijazah “disandera” pihak sekolah.
Langkah Kalteng ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk menerapkan kebijakan serupa, mengingat praktik penahanan ijazah masih menjadi masalah klasik di dunia pendidikan Indonesia.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
