Disdik Kalteng Ultimatum Kepsek: Stop Tahan Ijazah atau Dicopot
Reza menekankan, berbagai alasan klasik penahanan ijazah seperti tunggakan SPP atau biaya seragam tidak lagi bisa dijadikan dalih. “Tahan ijazah karena tidak bayar SPP, tidak bayar uang baju, tidak boleh lagi,” tegasnya.
Ancaman Rotasi untuk Kepsek Bandel
Gubernur Agustiar Sabran sebelumnya telah menyampaikan ancaman serupa saat berkunjung ke SMA Negeri 3 Palangka Raya pada 10 Juni lalu. “Kalau ada sekolah yang menahan ijazah, yang tidak bisa membayar kewajiban di sekolah, ada kepala sekolah demikian akan kami tindak,” ujar Agustiar kala itu.
Sebagai pejabat negara, Agustiar menegaskan tidak akan tinggal diam melihat praktik yang merugikan siswa ini. “Itu pegawai negeri, nggak mungkin kami diamkan. Kami bisa memindahkan (rotasi) jabatannya, dari kepala sekolah mungkin menjadi pegawai biasa.”
Kebijakan ini berlaku universal, tanpa pandang bulu antara sekolah negeri dan swasta. “Mau swasta mau negeri yang SMA. Gak ada lagi seperti penahanan ijazah begini. Kalau ada pasti kami tindak tegas,” tandas Gubernur.
Langkah Maju Perlindungan Hak Siswa
Sikap tegas pemerintah Kalteng ini patut diapresiasi sebagai langkah konkret melindungi hak-hak siswa. Praktik penahanan ijazah yang selama ini dianggap “lumrah” ternyata bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang seharusnya membebaskan, bukan membelenggu.
Kasus SMKN 1 Pangkalan Bun yang menahan ribuan ijazah selama bertahun-tahun menjadi bukti betapa akutnya masalah ini. Dengan kebijakan baru yang tegas, diharapkan tidak ada lagi siswa yang harus menunda masa depannya karena ijazah “disandera” pihak sekolah.