PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengumumkan perubahan jadwal Libur Khusus Puasa (LKP) dan Idulfitri 2025, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadan dan memperkuat pendidikan karakter keagamaan bagi peserta didik.

Perubahan jadwal tersebut dituangkan dalam Surat Kepala Disdik Kalteng Nomor 421/498/PSMA.03/I/2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Surat ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai kebijakan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Untuk peserta didik di tingkat SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah, jadwal libur Idulfitri ditetapkan pada 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret 2025, serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan kembali dimulai pada 9 April 2025.

Plt. Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, mengungkapkan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan pendidikan tetap selaras dengan regulasi nasional. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya waktu libur tersebut untuk memperdalam nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan.