Kepala sekolah bantah marah karena aduan pungli wali murid, Disdik kirim tim pengawas ke lapangan

CYRUSTIMES, SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah mengklarifikasi aturan pengadaan seragam oleh sekolah menyusul beredarnya aduan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah negeri. Klarifikasi ini muncul setelah informasi bahwa salah satu kepala sekolah mengundang rapat wali murid karena kesal ada aduan ke dinas.

“Ini jawaban kepseknya, ‘Dan tidak ada lun marah pa itu berlebihan sekali.’ Jadi tidak ada marah,” kata Irfansyah saat dikonfirmasi Cyrustimes melalui pesan Whatsapp, Selasa (22/7/2025). Dia menegaskan akan mengecek kabar tersebut melalui Kepala Bidang SMP.

Merespons adanya praktik pungli yang masih berlangsung meski telah ada Surat Edaran Nomor 421/540/DISDIK-1/2025, Irfansyah mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Kami cek dulu,” katanya singkat.

Terkait tindakan konkret yang akan diambil, Kepala Dinas yang baru menjabat ini mengaku telah sering memberikan himbauan kepada sekolah-sekolah. “Sudah sering kami himbau, dan baru saja tadi malam kami berikan arahan via Zoom,” ungkapnya.

Sanksi Tergantung Bukti

Ketika ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan, Irfansyah menjawab diplomatis. “Tergantung bukti,” katanya.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Irfansyah mengklarifikasi bahwa pihaknya telah menarik kembali edaran sebelumnya terkait larangan total pengadaan seragam. “Sudah di tarik edarnya. Baju batik dan olahraga saja, yang lain silahkan beli di lain,” jelasnya.

Menurut Irfansyah, saat ini tim pengawas dan kepala bidang sedang turun langsung ke lapangan untuk memantau dan mengecek kebenaran informasi yang beredar. “Ini pengawas dan bidang sedang ke lapangan untuk memantau dan mencek kebenaran yang terjadi,” katanya.

Aturan Main yang Berubah

Kepala Dinas kemudian memberikan klarifikasi lebih detail mengenai aturan pengadaan seragam sekolah. Menurutnya, seragam yang bersifat identitas sekolah seperti baju batik dan olahraga masih diperbolehkan dengan catatan penting.

“Sesuai edaran, itu pakaian identitas sekolah dibenarkan. Tapi dengan catatan tidak ada paksaan, kapan mereka siap saja,” tegasnya. Irfansyah menekankan bahwa yang dilarang adalah baju seragam putih-merah dan seragam Pramuka yang seharusnya disediakan gratis oleh pemerintah.

“Kalau baju seragam dan Pramuka kami larang,” pungkasnya.

Sekolah di Kotim Masih Lakukan Pungli
Daftar harga kelengkapan seragam sekolah di salah satu SMP Negeri Kotim.

Dilema di Lapangan

Klarifikasi ini muncul di tengah keluhan wali murid yang merasa terjepit antara aturan dinas dan praktik di sekolah. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wali murid SD Negeri mengeluhkan anaknya tidak mendapat tanda terima karena belum membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diminta sekolah.

Kasus serupa terjadi di tingkat SMP Negeri, di mana salah satu sekolah mewajibkan pembelian seragam dengan harga tinggi untuk siswa baru. “Wajib beli, bisa dua kali bayar,” kata seorang wali murid.