Disdik Kotim Klarifikasi Aturan Pengadaan Seragam di Sekolah Usai Aduan Pungli Menguat
Kepala sekolah bantah marah karena aduan pungli wali murid, Disdik kirim tim pengawas ke lapangan
CYRUSTIMES, SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah mengklarifikasi aturan pengadaan seragam oleh sekolah menyusul beredarnya aduan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah negeri. Klarifikasi ini muncul setelah informasi bahwa salah satu kepala sekolah mengundang rapat wali murid karena kesal ada aduan ke dinas.
“Ini jawaban kepseknya, ‘Dan tidak ada lun marah pa itu berlebihan sekali.’ Jadi tidak ada marah,” kata Irfansyah saat dikonfirmasi Cyrustimes melalui pesan Whatsapp, Selasa (22/7/2025). Dia menegaskan akan mengecek kabar tersebut melalui Kepala Bidang SMP.
Merespons adanya praktik pungli yang masih berlangsung meski telah ada Surat Edaran Nomor 421/540/DISDIK-1/2025, Irfansyah mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Kami cek dulu,” katanya singkat.
Terkait tindakan konkret yang akan diambil, Kepala Dinas yang baru menjabat ini mengaku telah sering memberikan himbauan kepada sekolah-sekolah. “Sudah sering kami himbau, dan baru saja tadi malam kami berikan arahan via Zoom,” ungkapnya.
Sanksi Tergantung Bukti
Ketika ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan, Irfansyah menjawab diplomatis. “Tergantung bukti,” katanya.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Irfansyah mengklarifikasi bahwa pihaknya telah menarik kembali edaran sebelumnya terkait larangan total pengadaan seragam. “Sudah di tarik edarnya. Baju batik dan olahraga saja, yang lain silahkan beli di lain,” jelasnya.
