CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota, Selasa, 1 Juli 2026.
Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah, menyampaikan bahwa monev ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik selama satu tahun terakhir serta mengukur tingkat kepatuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
“Monitoring dan evaluasi ini diharapkan memberikan gambaran potensi dan hambatan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, serta membangun komitmen bersama menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Saipullah.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik penting untuk mendukung pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Setiap badan publik, lanjutnya, wajib memiliki PPID Pelaksana yang bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik.
Diskominfo Palangka Raya telah melakukan sejumlah langkah penguatan seperti Desk Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada 14 April 2025, sosialisasi melalui program PPID Goes To Campus, serta distribusi materi informasi ke wilayah kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah.
Namun, Saipullah mengakui masih ada badan publik yang belum mengunggah dokumen ke situs web PPID. Karena itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi informasi.
“Melalui monev ini, kami mendorong badan publik menyediakan layanan informasi yang mudah diakses, cepat, dan terbuka. Ini bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya publik,” tutupnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
