Disnakertrans Kalteng Dorong SMK dan Kampus Daftarkan Siswa Magang ke BPJS Ketenagakerjaan
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi, meminta sekolah menengah kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi di daerahnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa dan mahasiswa yang mengikuti program magang atau Kuliah Kerja Nyata (KKN). Langkah tersebut dilakukan dengan mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ajakan itu disampaikan Farid saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya di Luwansa Hotel, Selasa, 10 Juni 2025. Kegiatan ini menyasar kalangan pendidikan vokasi dan perguruan tinggi.
“Mahasiswa dan siswa magang memiliki risiko kerja yang nyata. Mereka tidak hanya berada di ruang kelas, tetapi juga aktif di lingkungan pemerintahan, swasta, bahkan masyarakat. Maka mereka pun berhak atas perlindungan kerja,” kata Farid.
Farid merujuk pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan ini menjadi dasar hukum untuk memastikan seluruh elemen tenaga kerja, termasuk peserta magang dan KKN, mendapat perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Farid, perlindungan jaminan sosial tak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memungkinkan peserta magang dan mahasiswa fokus menjalankan tugasnya tanpa khawatir jika terjadi kecelakaan kerja. “Seluruh biaya pengobatan dan santunan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh institusi pendidikan di Kalimantan Tengah mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap. “Ini penting bukan hanya sebagai bentuk perlindungan, tapi juga tanggung jawab moral terhadap keselamatan dan masa depan generasi muda,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi dunia pendidikan terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi semua, termasuk peserta didik yang tengah meniti jalan profesionalnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita