Menu Tutup

Masuk

  • Masuk
  • Beranda
  • Google Berita
  • Indeks
  • Foto
  • Video
  • Group Whatsapp
  • Polling Cyrustimes

Kategori Pilihan

  • Regional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Peristiwa

Kerja Sama

  • Mitra Bisnis
  • Login via Google
Tentang Kami
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Health
  • Pendidikan
  • Food
  • Travel
  • Hiburan
  • Sport
  • Regional
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Barsel
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Kapuas
  • Indeks
  • Group Whatsapp
  • Whatsapp Channel
  • Google Berita
  • Video
  • Polling Cyrustimes
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup!
Bagikan
  • Cyrustimes.com
  • Headline

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup!

Daenk Ukhy
23 November 2023 09:28
Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup:foto (dok.istimewa)

Pasal 12 e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Baca JugaAdvokat Laporkan Dugaan Serobot Lahan di Gunung Mas Kalteng
Baca JugaSelain Yana Mulyana, KPK Tangkap 8 Orang Lainnya dari OTT di Bandung Jawa Barat

Pasal 12 B

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca JugaOTT di Surabaya, KPK Amankan 4 Orang
Baca JugaLagi-Lagi Dump Truk Diduga Suplai Material Proyek Makan Korban, Pengendara Motor Tewas

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

Baca JugaKPK OTT Wakil Ketua DPRD Jatim!
Baca JugaGAS Siap Turun ke Jalan, Soroti Minimnya Pelibatan Lokal dalam Proyek Bandara KASA

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)

Pasal 65 KUHP

Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Halaman
1 2 3
Selanjutnya
  • Firli Bahuri Jadi Tersangka
  • Ketua KPK Firli Bahuri
  • Penjara Seumur Hidup
Daenk Ukhy
Penulis

Berita Terkait

Nasional

Jadi Tersangka Pemerasan, Segini Harta Ketua KPK Firli Bahuri

2 tahun yang lalu
Headline

Penjelasan Lengkap Polda Metro Tetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka

2 tahun yang lalu
Nasional

Selain Yana Mulyana, KPK Tangkap 8 Orang Lainnya dari OTT di Bandung Jawa Barat

3 tahun yang lalu
Nasional

OTT di Surabaya, KPK Amankan 4 Orang

3 tahun yang lalu
Headline

KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jatim!

3 tahun yang lalu
Nasional

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua Rugikan Negara Rp 21,6 M

3 tahun yang lalu

Pos Terpopuler

#1

Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Warga Terancam Penjara

5 hari yang lalu
#2

GDAN Laporkan Oknum Polisi Bekingi Narkoba ke Propam

5 hari yang lalu
Selengkapnya

Komentar Terpopuler

9
Komentar

Pengaspalan Ulang Jalan Mulus di Palangka Raya Ternyata Proyek PUPR Kalteng, Total Anggaran Capai Rp 29 Miliar

5
Komentar

Wali Kota Palangka Raya Kaget Ada Pengaspalan Ulang Jalan Ahmad Yani, Akan Selidiki ke Dinas PU

4
Komentar

Disdik Kalteng Pastikan SPMB dan Seragam Sekolah Gratis, Ada Pungutan Laporkan!

Tentang Kami cyrustimes

Follow Media Sosial Kami

Copyright @ 2026 cyrustimes.com
All right reserved

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber