Cyrustimes.com,Jakarta – KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.
Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9/2022) dikutip dari detik.com
Firli mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.
“Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen,” sebutnya.
Firli mengatakan Gereja Kingmi Mile 32 tidak dibangun sesuai dengan kontrak. Padahal, pembayaran proyek sudah dilakukan.
Tinggalkan Balasan