DLH Kalteng dan DPRD Desak Perusahaan Percepat Rehabilitasi DAS
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi II DPRD mendesak perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) segera mempercepat pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Kalteng, Rabu, 4 Juni 2025.
Pertemuan tersebut membahas urgensi reboisasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan industri.
“Kegiatan rehabilitasi DAS bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab nyata untuk memulihkan fungsi ekologis yang terganggu,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kalteng, Kristianto, yang hadir mewakili Kepala DLH, Joni Harta.
Kristianto menilai masih banyak perusahaan yang belum optimal menjalankan kewajiban reboisasi maupun dalam pelaporan kegiatan rehabilitasi. DLH, menurut dia, telah memetakan lokasi prioritas dan membuka ruang kerja sama dengan pelaku usaha agar pelaksanaan program menjadi lebih terarah.
Ia juga mengusulkan agar program rehabilitasi DAS diintegrasikan dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), agar dampaknya tak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial. “DLH siap memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan bahwa setiap hektare kawasan yang rusak dapat direhabilitasi secara efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kalteng menyoroti pentingnya transparansi serta penegakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan IPPKH. DPRD menilai forum RDP menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi lintas sektor.