Kelurahan Panamas mengajukan pembangunan jembatan penyeberangan menuju sekolah dengan ukuran panjang 40 meter dan lebar 2 meter. Usulan ini dinilai krusial untuk keselamatan siswa.
“Seluruh usulan dari wilayah Dapil I akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan tahun 2025,” tambah Saferaniansyah.
Reses perorangan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib dan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 27 tanggal 21 Oktober 2024.
Hasil reses Dapil I akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan. Anggota DPRD Dapil I juga akan melakukan pengawasan terhadap realisasi usulan masyarakat tersebut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan