OGAN ILIR – Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang Ke-II Tahun 2025 dalam rangka Penyampaian Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Ogan Ilir Kabupaten Ogan Ilir Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Ogan Ilir Hasil Pilkada Tahun 2024.

Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir dibuka dan Pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra, S.IP didampingi Wakil Ketua Ahmad Syafe’i beserta Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, kemudian hadir juga Anggota DPRD Ogan Ilir, Kepala OPD, dan Seluruh Camat Se-Kabupaten Ogan Ilir.

Setelah Berakhirnya Rapat Paripurna IX kemudian dilanjutkan kembali Rapat Paripurna X dalam rangka Penyampaian Laporan Reses I DPRD Kabupaten Ogan Ilir per Daerah Pemilihan.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Bupati dan wakil bupati Panca Wijaya Akbar dan H Ardani resmi diberhentikan dalam jabatanya selaku bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Ogan Ilir hasil pilkada 2020 dan kembali diumumkan untuk menjabat Bupati dan Wakil Bupati di periode kedua hasil pilkada tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, Ogan Ilir. Senin 10 Februari 2025.