PALANGKA RAYA — Suriansyah Halim, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, mengumumkan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum pelapor dalam dua kasus hukum yang melibatkan dugaan pelanggaran serius terhadap pegawai negeri.

Kasus pertama adalah dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Yusmiati, Pegawai Negeri Sipil dari Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Laporan ini, dengan nomor LP/B/161/V/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR, melibatkan Wim RK Benung dan telah resmi masuk tahap penyidikan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada 18 Mei 2024. Kasus ini mencakup dugaan kekerasan yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Kasus kedua, dengan nomor LP/B/249/VIII/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR, terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Wim RK Benung di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga pada 4 April 2022.

Laporan ini telah naik ke tahap penyidikan, dan SPDP dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada 2 Agustus 2024. Tindakan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga enam tahun.