CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa intranet dan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, oleh tim penyidik Kejati Kalteng. Dua tersangka yang ditahan adalah RNR, Kepala Diskominfosantik Seruyan yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK), serta FIO, manajer Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) perwakilan Kalimantan Tengah.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, keduanya ditahan di Rutan Kelas II-A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025. “Keduanya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hendri.

Kasus ini bermula dari pengadaan belanja jasa internet dan intranet oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan senilai Rp2,46 miliar melalui metode e-purchasing dengan PT ICON Plus sebagai penyedia. Berdasarkan kontrak, nilai proyek mencapai Rp2.469.925.032.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan pekerjaan pemasangan jaringan fiber optic telah dilakukan sejak Desember 2023 dan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) pada 17 Januari 2024. Artinya, kegiatan tersebut dilakukan tanpa kontrak resmi, tanpa survei lapangan, dan tanpa studi kelayakan dari pihak Diskominfosantik Seruyan.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,57 miliar. “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo.

Wahyudi menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” ujarnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita