Dugaan Hasil Galian Sungai Proyek Bronjong Diperjualbelikan ke Warga, Tarif Capai Rp220-Rp260 Ribu
SITUBONDO – Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek bronjong yang bersumber dari anggaran Dinas SDA Provinsi Jawa Timur, di wilayah sungai Desa Klatakan, Kecamatan Kendit. Sabtu, 05 Juli 2025.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa material hasil galian dari aliran sungai, yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan proyek atau dikembalikan ke lingkungan sesuai aturan, justru diperjualbelikan kepada warga sekitar.
Harga yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp220 ribu hingga Rp260 ribu per rit (dump truck), tergantung jenis dan volume material. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dasar izin resmi dan berpotensi melanggar peraturan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut regulasi yang berlaku, hasil galian dari kegiatan konstruksi pemerintah, termasuk proyek bronjong yang bersumber dari APBD atau APBN, bukan merupakan aset pribadi atau bebas dikelola.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan bahwa seluruh material hasil pekerjaan yang berasal dari aset negara harus dikelola, dicatat, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Penjualan tanpa mekanisme lelang atau izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Praktik jual beli material ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membuka celah dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pelaksana proyek.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi teknis terkait. Namun, mandor proyek setempat, Jamak, saat dikonfirmasi melalui via telepon membantah dugaan jual beli bahan hasil galiannya.