Ancaman Hukuman

Tersangka PW dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000. Jumlah denda ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan potensi keuntungan yang bisa diraih dari praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Kalteng masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita