CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Di tengah kelangkaan pupuk bersubsidi yang terus menjadi keluhan petani, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap praktik penggelapan ratusan karung pupuk bersubsidi di Palangka Raya. Pelaku, seorang pria berinisial PW (44), ditangkap saat mengangkut pupuk subsidi dalam jumlah besar yang diduga akan dijual dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (16/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Tim kami mengamankan satu unit dump truck Mitsubishi warna kuning yang mengangkut 100 karung pupuk NPK Phonska dan 60 karung pupuk Urea bersubsidi, masing-masing kemasan 50 kg,” ujar Erlan Munaji dalam keterangan resmi, Rabu (16/4/2025).
Praktik Terorganisir
Temuan ini semakin mempertegas dugaan adanya praktik terorganisir dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kalimantan Tengah. Menurut Polda Kalteng, pupuk-pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Pulang Pisau dan akan didistribusikan secara ilegal di Palangkaraya.
Berdasarkan penyelidikan, pupuk bersubsidi tersebut diperoleh melalui mekanisme pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya, pelaku memperjualbelikan pupuk tersebut tanpa izin dengan harga jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
