SITUBONDO – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali muncul di wilayah Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, munculnya informasi bahwa kepala desa beserta sejumlah perangkat desa diduga tercatat sebagai penerima dan pengelola lahan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukit Monalisa Kalibagor.

Padahal, keberadaan KTH sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan yang memenuhi kriteria sebagai petani penggarap, bukan pejabat desa yang memiliki kewenangan struktural.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5630/MENLJL/PSKL/PKPS/PSL.0/6/2003, pemerintah memberikan persetujuan pengelolaan hutan kepada Kelompok Tani Hutan Bukit Monalisa Kalibagor dengan luas kurang lebih 75,75 hektare.

Lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi, yang pengelolaannya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses legal dan berkeadilan terhadap sumber daya hutan.

Namun, berdasarkan lampiran keputusan menteri diatas, muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara tujuan program perhutanan sosial dengan praktik di lapangan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkatnya justru menjadi bagian dari penerima manfaat langsung lahan KTH.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, karena kepala desa dan perangkat desa memiliki posisi strategis dan kewenangan administratif yang seharusnya menjaga netralitas serta memastikan program perhutanan sosial tepat sasaran.

Ketua Umum Trabas, Deny Rico, saat dikonfirmasi, Senin, 05 Januari 2026 mengatakan bahwa Kepala Desa secara pribadi tidak boleh menerima atau memiliki hak milik atas lahan yang diberikan sebagai izin pengelolaan kepada kelompok tani hutan (KTH).