SITUBONDO – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali muncul di wilayah Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, munculnya informasi bahwa kepala desa beserta sejumlah perangkat desa diduga tercatat sebagai penerima dan pengelola lahan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukit Monalisa Kalibagor.
Padahal, keberadaan KTH sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan yang memenuhi kriteria sebagai petani penggarap, bukan pejabat desa yang memiliki kewenangan struktural.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5630/MENLJL/PSKL/PKPS/PSL.0/6/2003, pemerintah memberikan persetujuan pengelolaan hutan kepada Kelompok Tani Hutan Bukit Monalisa Kalibagor dengan luas kurang lebih 75,75 hektare.
Lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi, yang pengelolaannya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses legal dan berkeadilan terhadap sumber daya hutan.
Namun, berdasarkan lampiran keputusan menteri diatas, muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara tujuan program perhutanan sosial dengan praktik di lapangan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkatnya justru menjadi bagian dari penerima manfaat langsung lahan KTH.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, karena kepala desa dan perangkat desa memiliki posisi strategis dan kewenangan administratif yang seharusnya menjaga netralitas serta memastikan program perhutanan sosial tepat sasaran.
Ketua Umum Trabas, Deny Rico, saat dikonfirmasi, Senin, 05 Januari 2026 mengatakan bahwa Kepala Desa secara pribadi tidak boleh menerima atau memiliki hak milik atas lahan yang diberikan sebagai izin pengelolaan kepada kelompok tani hutan (KTH).
Kata dia, Lahan KTH diberikan untuk dikelola oleh kelompok masyarakat secara kolektif demi kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat desa,
“Ini regulasinya mas, berdasarkan UU no 41 Thn 99 tentang kehutanan dan perubahannya di UU no 19 tahun 2004. Dan kepada desa memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan perhutanan sosial melalui peraturan desa, Namun peranya adalah sebatas fasilitasi dan pembinaan, bukan sebagai penerima manfaat utama atau pemilik lahan secara pribadi,” jelasnya.
Lanjut ia menjelaskan, kalau Perangkat desa termasuk kades saat ini tidak diperbolehkan menjadi pengurus kelompok tani (Berdasarkan Permentan 67 tahun 2016) untuk menghindari konflik kepentingan.
“Saat ini pejabat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus KTH, jika pejabat tersebut mengambil alih atau menerima lahan KTH untuk kepentingan pribadinya, hal itu masuk dalam kategori penyerobotan lahan atau penyalahgunaan wewenang yang dapat dikenakan sanksi pidana, tindakan semacam itu merupakan pelanggaran hukum serius,” tutur ketua umum Trabas.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini berpotensi melanggar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan.
Sementara itu Kepala Desa Kalibagor, Misnadin dan Dani Ismail Hasan selaku Sekdes yang tercatat sebagai anggota KTH Monalisa saat dikonfirmasi melalui via telepon tidak bisa menjawab konfirmasi dari media ini.







Tinggalkan Balasan