Duh Gawat Ini! Ketua Kelompok Tani Padi Mas Desa Teluk Palinget Jual Pupuk Subsidi ke Kelompok Taninya Lebihi HET

Kapuas– Rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) mulai tahun 2023 setiap kelompok tani yang membeli pupuk bersubsidi di Kabupten kapuas akan dilakukan pendampingan, yang dilakukan oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL).

Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2021 menerbitkan Alokasi dan harga eceran tertinggi baru pupuk bersubsidi di sektor pertanian.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021, Urea: Rp 2.250/kg dan pupuk NPK: Rp 2.300/kg.

Dari informasi salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, dikelompok tani Padi Mas, wilayah Desa Teluk Palinget Kabupaten Kapuas, terindikasi menyalahi aturan yang ada.

Mereka menjual pupuk bersubsidi ke kelompok taninya, perkarung (50 kg) seharga Rp 135.000 ditambah 10.000 totalnya menjadi Rp 145.000, dengan dalih itu kelebihannya sebagai ongkos angkut dan ongkos kirim.

Ia mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi dari Ketua Kelompok Tani ke Anggota tani, menerima harga khusus pupuk NPK di naikkan dari harga (HET), yang seharusnya Rp 115.000 per karung, menjadi 145.000 per karungnya.

“Dengan dalih untuk pengembalian ongkos transportasi pengantaran pupuk dari pengecer ke alamat masing-masing ketua kelompok tani seperti yang terjadi di kelompok tani padi mas, di wilayah desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas,”ujarnya.

Saat di konfirmasi awak media ke Petugas Penyuluh Pertanian selaku pengawasan keluarnya pupuk bersubsidi ke kelompok tani, Rabu 24 Mei 2023, Nina mengatakan pihaknya petugas PPL dan pihak Dinas Pertanian tidak menyarankan kepada para kelompok tani menjual keanggotannya melebihi harga (HET) yang sudah ditentukan.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page