Penyidikan kasus pemalsuan dokumen ini sudah memasuki tahap yang lebih serius, dengan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat. Kasus ini juga berpotensi berkembang ke pelanggaran lebih lanjut terkait administrasi kependudukan, dengan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 93 dan 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur tentang pemalsuan data kependudukan.

Sementara itu, pihak pelapor, yang diwakili oleh kuasa hukum Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, mengharapkan agar penyidik Polres Kotawaringin Timur dapat bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.

Dalam kasus ini, selain WRKB, kemungkinan besar pihak-pihak dari Disdukcapil Kotawaringin Timur juga akan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan mereka dalam pemalsuan dokumen.

Kedua kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan jabatan dan manipulasi administrasi di tingkat pemerintah daerah, yang sedang menjadi perhatian publik di Kotawaringin Timur. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Redaksi Cyrustimes telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Terlapor WRKB melalui pesan WA namun belum mendapatkan respons.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman