PALANGKA RAYA – Kebijakan baru tiba tiba muncul mendekati pendaftaran calon Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pendaftaran dilakukan untuk pemilihan Ketua RT masa bakti 2025-2027.

Namun, adanya aturan baru tersebut menuai protes dari beberapa warga yang menduga Lurah Bereng Bengkel telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang tertuang dalam Pasal 22.

Dalam Perda tersebut dijelaskan tidak ada ketentuan khusus mengenai persyaratan pendidikan minimal bagi para calon Ketua RT yang ingin mendaftarkan diri. Kebijakan baru yang mewajibkan calon Ketua RT memiliki ijazah minimal SLTP/SMP dinilai memberatkan sebagian masyarakat.

Sementara itu, Lurah Bereng Bengkel, Ahmad Riady, menyatakan bahwa penambahan syarat ijazah SLTP/SMP telah disepakati bersama oleh warga demi kepentingan bersama.

“Perda memang masih berlaku, tetapi untuk syarat dan ketentuan, bisa kita sepakati bersama sesuai kebutuhan kampung. Di kelurahan lain, syarat minimal pendidikan juga diberlakukan,” ujar Lurah Bereng Bengkel Ahmad Riady, saat dikonfirmasi pada, Jumat (17/01/2025).