Gaji dan THR Karyawan PDAM Kapuas Tahun 2022-2023 Belum Dibayar, Direktur Ungkap Penyebabnya
“Tepatnya pada nomor 6 yang bunyinya ‘Satuan Pengamanan (SatPam) mendapatkan 50 persen dari gaji’. Kami cuma menuntut apa yang menjadi hak kami, itu saja,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Perumda PDAM Tirta Pembelom Kabupaten Kapuas yang baru dilantik, Abisua Setia Nugroho melalui Kabag Teknik, Rahmadi membenarkan adanya tunggakan gaji karyawan terdahulu.
“Itu mas, untuk tunggakan gaji bukan hanya Satpam saja yang menunggak tapi karyawan senior dan karyawan yang ada di unit,” ucap Rahmadi.
Rahmadi membeberkan untuk tunggakan gaji karyawan terdahulu bervariasi, untuk karyawan senior di PDAM ini 9 bulan tunggakan dan untuk karyawan yang di unit 12 bulan, sedangkan untuk Satpam itu 11 bulan gaji yang tertunggak.
Kemudian, dijelaskannya terkait THR karyawan yang dibayar satu bulan gaji itu tidak benar, karena manajemen saat ini membayarkan THR kepada karyawan sesuai kebijakan pimpinan perusahaan tahun 2020 tersebut.
“Kami tegaskan pembayaran THR karyawan itu dianggarkan sesuai dengan tahun terdahulu, semua rata, mau karyawan senior maupun karyawan di unit termasuk Satpam,” ujar Rahmadi.
Dia menambahkan, mengingat kondisi keuangan perusahaan PDAM Tirta Pembelom Kapuas saat ini masih belum stabil, pihaknya berupaya menyalurkan gaji secara bertahap.
“Kami sedang berbenah dan berharap agar segera cepat pulih keuangan perusahaan agar dapat segera mengangsur gaji-gaji karyawan tertunggak” Pungkasnya. (DN)
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita