Gelar Press Release, Polres Kapuas Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol

Foto: Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana beserta jajarannya saat menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus, bertempat di Kantor Aula Polres Kapuas, Kamis (4/7/2024).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran dan berhasil mengamankan Pelaku S pada, Senin (1/7/2024) WITA di seputaran Terminal Mabu’un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pelaku S yang sempat melarikan diri berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkap Kapolres.

Ditambahkannya, terhadap pelaku S, dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

Kemudian, pengungkapan kasus selanjutnya tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 yang terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar 00.30 WIB di salah satu bengkel mobil di Jalan Trans Kalimantan.

“Pelaku MI (19) melakukan penganiayaan kepada korban FA lantaran merasa kesal telah di tegur oleh korban, dan menusuk dada sebelah kiri serta melukai lengan kanan korban mengunakan sebuah senjata tajam jenis pisau dapur,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Qadir Jailani saat menambahkan pada press release.

Terhadap MI disangkakan Pasal 351 KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” ungkap AKP Abdul Qadir Jailani.

Selanjutnya, dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda yang dilakukan oleh WS yang merupakan residivis kasus pencurian asal  Kabupaten Kediri.

“WS ini melancarkan aksinya di sebuah rumah Jalan Tjilik Riwut Gang Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada  Senin (6/5/2024) lalu. Diketahui WS juga melakukan aksinya disejumlah lokasi,” ucapnya.

Tutup