KUALA KAPUAS – Polres Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pers releaseĀ  pengungkapan sejumlah tindak pidana, Kamis (4/7/2024).

Sejumlah kasus-kasus yang di tangani oleh Polres Kapuas tersebut di sampaikan langsung kepada sejumlah awak media di aula Kantor Polres Kapuas.

Kegiatan Pers release tersebut, dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampingi Wakapolres Kapuas Kompol Christian Maruli Tua Siregar, Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Qadir Jailani dan Kapolsek Selat Kompol Susilowati.

Kapolres mengungkapkan, sejumlah kasus menonjol tersebut diantaranya kasus pembunuhan, penganiayaan, pencurian, persetubuhan anak dibawah umur dan kasus judi online.

Untuk kasus yang menonjol yakni pembunuhan yang sempat membuat geger komplek pasar ikan di jalan Mawar pada Sabtu (29/6/2024) lalu.

Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku S (35) dan mengungkap motif pelaku menghabisi korban YD yang merupakan warga Jalan K.S Tubun Kuala Kapuas.

Dijelaskan Kapolres, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah dendam, karena pelaku sakit hati dipukuli dan dikeroyok YD pada saat malam sebelum kejadian pembunuhan.

Usai menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibeli pelaku sebelumnya, pelakuĀ  sempat melarikan diri dengan cara mengancam dan memberhentikan pengendara motor yang melintas.