Gelar Press Release, Polres Kapuas Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol

Foto: Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana beserta jajarannya saat menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus, bertempat di Kantor Aula Polres Kapuas, Kamis (4/7/2024).

Terhadap WS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hak di waktu malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Terus, Polres Kapuas juga mengungkapkan 2 perkara tindak pidana persetubuhan anak bawah umur dengan 2 Pelaku telah diamankan beserta barang bukti.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setelah itu, pengungkapan kasus-kasus judi online dengan satu orang tersangka berinisial S dan barang bukti uang tunai sebesar 630 ribu rupiah yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Kapuas.

Terhadap S dikenakan Pasal 303 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta.

Kapolres juga menghimbau kepada para orang tua yang anak-anaknya beranjak remaja, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, karena banyaknya kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur,” tutup Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana dalam Press release kepada sejumlah wartawan.  (DN)

Tutup