SITUBONDO – Aktivis pengamat kebijakan daerah melakukan aksi grebek ke ruang kerja Plt Kepala Dinas PUPP Situbondo dan Kabid Bina Marga serta Kabid SDA, Selasa 17 September 2025. Aksi ini dipicu dugaan bahwa masa jabatan atau SK ketiga pejabat tersebut telah berakhir, namun mereka masih tetap menempati posisi strategis di lingkungan dinas.
Aktivis senior ini mempertanyakan legalitas dan etika pejabat terkait yang dinilai tetap aktif menjalankan tugas meski dasar hukum jabatannya sudah habis. Mereka menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan polemik dalam tata kelola birokrasi dan pelayanan publik.
“Kalau benar SK sudah berakhir, seharusnya mereka tidak lagi menjalankan tugas kedinasan. Ini bisa menyalahi aturan administrasi dan rawan menimbulkan maladministrasi, tidak sejalan dengan prinsip Good Govermance,” ujar Amir Mustofa dalam cuplikan video dilokasi.
Ia mengatakan bahwa SK PLT tersebut sudah berakhir sejak tanggal 12 September kemaren, dirinya menilai bahwa hal ini sudah jelas menyalahi aturan.
“SK-nya sudah berakhir per tanggal 12 kemaren, ngapain masih bertugas disini (lingkungan dinas PUPP), ” Tegas pria berambut gondrong.
Kata dia, kedatangannya sekaligus ingin memastikan kalau SK itu sudah berakhir atau tidaknya, namun saat dikantor tidak bertemu dengan yang dimaksud, Plt Kadis sedang tidak berada diruang kerjanya.
Aksi grebek itu juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah yang dinilai membiarkan pejabat tetap berkantor tanpa kejelasan status hukum. Aktivis mendesak Bupati Situbondo segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem pemerintahan daerah.
Bersambung……….

Tinggalkan Balasan