URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Gubernur Kalteng Batalkan Penarikan Aset Tanah Pemko Palangka Raya
Aset yang dimaksud meliputi tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang digunakan sebagai pusat sentral kawasan industri UMKM, serta tanah perkantoran Walikota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Rencana awalnya, tanah di Jalan Temanggung Tilung akan digunakan untuk membangun rumah sakit daerah. Kedua aset tanah tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat Desember 2025.
Namun, dengan keputusan terbaru ini, setidaknya aset tanah kantor walikota akan tetap digunakan pemerintah kota untuk menjalankan fungsi pelayanan publik.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman

Tinggalkan Balasan
Tutup