CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran angkat bicara terkait penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mineral zirkon, ilmenite, dan rutil senilai Rp1,3 triliun. Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya dengan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang inkracht,” ujar Agustiar saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (12/12). Ia meminta semua pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan.

Segera Tunjuk Pelaksana Tugas

Gubernur menambahkan penunjukan pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM akan segera dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. “Terkait pelaksana tugas, dalam waktu segera kita akan tunjuk,” katanya.

Kejaksaan Tinggi Kalteng sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Dua Tersangka Ditetapkan

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan. “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway dan Herbowo Seswanto,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12).