CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)tentang pengetatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terbit hanya sehari setelah Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan Kantor Biro Umum Pemprov Kalteng sepi saat jam kerja.

Agustiar Sabran menandatangani Surat Edaran Nomor 800/131/IV.1/BKD pada 15 April 2025, setelah pada pagi hari yang sama melakukan sidak dan menemukan banyak meja kosong di Biro Umum Pemprov Kalteng.

“Ini mana orangnya, udah jam setengah delapan lewat, mau kerja jam berapa mereka ini,” ujar Agustiar dengan nada kesal saat mendapati sejumlah meja kerja kosong pada sidak yang dilakukan Selasa pagi.

Gubernur tampak emosi ketika mengetahui bahwa beberapa pegawai belum hadir meski jam kerja telah dimulai. Saat bertanya kepada pegawai resepsionis, ia mendapat jawaban bahwa rekan kerjanya “belum datang” dan tidak diketahui kapan akan tiba di kantor.

“Karena mereka digaji dengan uang rakyat, jadi harus bertanggung jawab kepada rakyat, dengan memberikan pelayanan terbaik,” kata Sabrang saat dikonfirmasi usai inspeksi mendadak tersebut.

Surat edaran yang terbit pada hari yang sama menetapkan sanksi bertingkat bagi ASN yang melanggar aturan kehadiran. Pelanggar terancam sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi yang absen 28 hari kerja tanpa alasan sah.

Melalui edaran tersebut, Gubernur juga mewajibkan presensi elektronik melalui sistem SINERJA dengan jam masuk pukul 06.00-07.30 WIB pada Senin-Kamis dan 05.30-07.00 WIB pada Jumat. Presensi pulang ditetapkan pukul 16.00-18.00 WIB untuk semua hari kerja.

Ketegasan Gubernur Kalteng juga tampak dari instruksi kepada pejabat berwenang untuk menegakkan aturan disiplin. Pejabat yang lalai menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar akan dikenai sanksi lebih berat.

Penerbitan aturan disiplin yang terbilang cepat ini menunjukkan keseriusan Gubernur Kalimantan Tengah dalam mengatasi persoalan kedisiplinan ASN yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan melakukan monitoring kedisiplinan pegawai dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Langkah tegas Gubernur Kalteng ini menjadi sinyal kuat bahwa era toleransi terhadap ketidakdisiplinan ASN telah berakhir di provinsi tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita