Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ben Brahim dan Ary Egahni ditahan di rumah tahanan KPK setelah diperiksa penyidik.