Estimasi waktu baca: 1 menit

PALANGKARAYASidang kedua Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan dua orang terdakwa yaitu, Ben Brahim S Bahat dan sang istri, Ary Egahni sudah selesai bergulir.

Namun, masih ada beberapa tahap persidangan yang harus di jalani oleh kedua terdakwa.

Advertisement

Kedua terdakwa untuk sementara di tahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk Ben Brahim S Bahat dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Palangka Raya untuk Ary Egahni.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Sidang berikutnya akan di gelar pada tanggal 4 September 2023 dengan agenda, tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Follow Cyrustimes.com di Google Berita

Advertisement
Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja