PALANGKA RAYA – Ketua PPKHI Kalteng sekaligus Kuasa Hukum pelapor berinisial Y, Suriansyah Halim mengaku kecewa lantaran proses hukum di Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) atas laporan dugaan Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap terlapor berinisial W berjalan lambat.

“Dalam perkara ini berdasarkan surat kuasa khusus bertindak sebagai Kuasa Hukum Pelapor dengan inisial Y, merasa sangat kecewa dengan sangat lambatnya proses hukum oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, dan/atau Penyidik Polres Kotim terhadap Terlapor dengan inisial W,” kata Halim kepada Cyrustimes, Jum’at 26 April 2024.

Pasalnya, pihaknya telah melakukan laporan terhadap terlapor W saat yang bersangkutan masih menjabat menjadi salah satu Kepala Dinas di Kota Sampit Kabupaten Kotim.

“Yang sewaktu 2 (dua) laporan dimasukkan masih sebagai salah satu kepala dinas dikota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan laporan pertama dugaan tindak pidana Perselingkuhan, KDRT, Penelantaran Anak, dan laporan kedua tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat padahal laporan kami dari bulan Maret 2023 sampai sekarang April 2024 atau sudah 1 (satu) tahun lebih, dan belum ada kepastian hukum, dan keadilan yang didapatkan oleh Pelapor Y,” ungkapnya.