CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Inspektur Polisi Satu (Iptu) SY, perwira aktif di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang juga berpangkat Iptu AS. Kasus ini menjadi sorotan setelah korban, melalui kuasa hukumnya, mendesak transparansi proses hukum dan penahanan terhadap tersangka.

Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/243/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2025. SY diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perwira Polda Kalteng Tersangka KDRT, Korban Minta Penahanan Segera
Kuasa Hukum Korban, Apriel H. Napitupulu saat diwawancara awak media di depan Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng

“Tindakan KDRT ini telah berlangsung sejak 2013, dengan kejadian terakhir pada 8 April 2024 yang turut melibatkan anak kandung mereka berinisial AD,” kata Apriel H. Napitupulu dari AHN Law Office, kuasa hukum korban, dalam keterangan kepada wartawan di Polda Kalteng, Senin, 5 Mei 2025.

Apriel menegaskan bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 13 huruf (h) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang anggota Polri melakukan tindakan KDRT. Ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai lima tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini SY belum ditahan dan masih aktif menjabat sebagai Panit 2 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalteng, posisi yang paradoksal karena unit ini bertugas mengawasi perilaku anggota kepolisian.