CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Inspektur Polisi Satu (Iptu) SY, Suriansyah Halim, membantah keras tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan terhadap kliennya. SY, perwira aktif Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menjabat sebagai Panit 2 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam, ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya berinisial Iptu AS yang juga berkerja di instansi yang sama.
“Sejak awal kami tegaskan dugaan KDRT tidak ada. KDRT sendiri harus diawali dari mens rea atau niat jahat, sedangkan SY tidak melakukan kontak pemukulan langsung ataupun tendangan,” kata Suriansyah kepada wartawan, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurut Suriansyah, hasil visum yang ditanyakan kepada penyidik tidak menunjukkan adanya luka lebam akibat pemukulan maupun tendangan. “Hasil visum tidak bisa dibohongi,” tegasnya.
Suriansyah mengklaim bahwa kliennya justru korban dalam insiden tersebut. Ia menunjukkan celana yang dikenakan SY saat kejadian, yang sobek sebagai bukti bahwa kliennya berupaya mempertahankan diri dan barang miliknya.

“SY dalam dugaan KDRT ini hanya mempertahankan barang miliknya, khususnya mobil Fortuner titipan temannya. Karena dia kalah jumlah, ada empat orang waktu itu, akhirnya mobilnya diambil oleh AS,” ujar Suriansyah.
Kuasa hukum SY juga mengungkapkan bahwa kliennya dan AS sedang dalam proses perceraian. Pengadilan Agama telah memutuskan perceraian mereka, namun AS mengajukan banding. “Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Agama, sekarang prosesnya masih menunggu putusan kasasi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan