Dishub Kalteng mencatat baru tujuh perusahaan AJDP berizin. Taksi gelap dinilai berisiko bagi penumpang jika terjadi kecelakaan.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan atau Dishub Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat baru tujuh perusahaan Angkutan Jemput Dalam Provinsi atau AJDP yang mengantongi izin resmi beroperasi di wilayah setempat.
Di luar jumlah itu, masih banyak layanan travel penumpang yang beroperasi tanpa izin. Praktik tersebut kerap disebut sebagai taksi gelap.
Keberadaan taksi gelap dinilai berisiko bagi pengguna jasa. Salah satu risikonya berkaitan dengan perlindungan asuransi penumpang jika terjadi kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, mengatakan masih banyak pelaku usaha travel yang belum mengurus perizinan meski sudah menjalankan layanan di lapangan.
Menurutnya, fenomena travel tanpa izin tidak hanya terjadi di Kalimantan Tengah. Kondisi serupa juga ditemukan di banyak daerah di Indonesia.
“Untuk AJDP yang menjadi kewenangan provinsi, saat ini kurang lebih ada tujuh yang sudah berizin. Kalau untuk angkutan jemput antarprovinsi atau AJAP itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan melalui BPTD,” kata Yulindra saat diwawancarai, Rabu, 24 Juni 2026.
Kendaraan Pribadi Jadi Kendala Perizinan
Yulindra menjelaskan, salah satu kendala utama dalam pengurusan izin adalah status kendaraan. Banyak pelaku usaha travel menggunakan kendaraan yang sama untuk angkutan penumpang dan kepentingan pribadi.
Padahal, kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum wajib memenuhi ketentuan administrasi. Salah satunya menggunakan pelat nomor kuning.
Selain itu, penyedia jasa travel juga wajib memiliki badan hukum. Bentuk badan hukum tersebut bisa berupa perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi.
“Kadang-kadang kendala di lapangan karena kendaraan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan angkutan orang, tetapi juga untuk kepentingan pribadi. Hal itu yang membuat mereka enggan mengurus izin karena kendaraannya harus berpelat kuning,” ujarnya.
Dishub Dorong Travel Gabung Koperasi Organda
Untuk mengatasi persoalan itu, Dishub Kalteng bersama Organisasi Angkutan Darat atau Organda menawarkan skema legalisasi melalui koperasi.
Pelaku usaha travel yang belum memiliki badan hukum dapat bergabung ke koperasi di bawah koordinasi Organda. Skema ini diharapkan memudahkan pelaku usaha memenuhi persyaratan izin operasional.
“Kami sudah berdiskusi dengan kawan-kawan Organda. Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah mereka bergabung ke dalam koperasi Organda. Nanti Organda yang akan mengkoordinir,” kata Yulindra.
Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya untuk menertibkan pelaku usaha. Legalitas juga penting agar layanan angkutan penumpang memiliki standar keselamatan dan perlindungan hukum.
Penumpang Terancam Tak Bisa Klaim Asuransi
Yulindra menegaskan, travel tanpa izin berpotensi merugikan penumpang. Risiko terbesar muncul ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, kendaraan yang tidak memiliki izin resmi berpotensi mengalami kendala dalam pendaftaran perlindungan penumpang melalui Jasa Raharja.
Akibatnya, penumpang berisiko tidak memperoleh santunan atau klaim asuransi jika mengalami kecelakaan selama perjalanan.
“Kesulitannya adalah dari pihak Jasa Raharja untuk masuk memberikan dan meng-cover asuransi penumpang tersebut. Ketika terjadi kecelakaan, mungkin penumpang tidak bisa mendapatkan klaim asuransi. Padahal itu hak mereka,” ujarnya.
Dishub Kalteng meminta pelaku usaha travel segera mengurus legalitas usaha dan izin operasional. Pemerintah ingin layanan angkutan penumpang berjalan lebih aman, tertib, dan terlindungi secara hukum.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.


Tinggalkan Balasan