Estimasi waktu baca: 5 menit

Kuasa hukum menegaskan banding administratif tidak meminta Dr Tari otomatis diloloskan, melainkan menuntut proses Pilrek UPR yang sah, terbuka, seragam, dan dapat diuji.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Polemik Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau Pilrek UPR 2026–2030 memasuki babak baru. Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., melalui kuasa hukum Suriansyah Halim & Associate, mengajukan Banding Administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Banding itu diajukan pada 22 Juni 2026 terhadap Surat Panitia Pemilihan Rektor UPR Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026 tanggal 19 Juni 2026 dan Keputusan Senat UPR Nomor 38/SENAT-UPR/2026.

Banding tersebut juga berkaitan dengan keberatan awal Dr Tari pada 17 Juni 2026 dan penyempurnaan keberatan administratif pada 19 Juni 2026.

Dalam rilis pers kuasa hukum, Dr Tari menegaskan tidak meminta kelulusan otomatis sebagai bakal calon rektor. Ia meminta proses yang sah, terbuka, seragam, dan dapat diuji.

“Banding ini tidak meminta kelulusan otomatis. Yang diminta adalah proses yang sah, terbuka, konsisten, dan dapat diuji,” demikian penegasan dalam rilis pers Suriansyah Halim & Associate.

Minta Status Quo

Kuasa hukum Dr Tari meminta tindakan sementara berupa status quo. Permintaan ini diajukan agar tahapan Pilrek yang berpotensi menutup hak pemohon tidak dilanjutkan sebelum legalitas proses diperiksa.

Permohonan itu juga meminta agar tahapan yang dapat menghilangkan hak pemohon ditunda secara tertulis. Sebagai alternatif, Dr Tari meminta dapat diikutsertakan secara bersyarat tanpa menentukan hasil akhir.

Inti permohonan bukan agar jabatan Sekretaris Jurusan atau Kepala Laboratorium otomatis dinyatakan setara dengan Ketua Jurusan. Kuasa hukum menegaskan kesetaraan harus dinilai secara material berdasarkan kewenangan, fungsi, bukti historis, standar yang sama, dan alasan individual yang dapat diuji.

Jawaban Panitia Dinilai Cacat Kewenangan

Salah satu dalil utama dalam banding itu menyoroti kewenangan Panitia Pilrek UPR. Kuasa hukum mendalilkan objek keberatan adalah Keputusan Senat Nomor 38, tetapi jawaban Nomor 26 justru ditandatangani Ketua dan Sekretaris Panitia.

Dalam rilis tersebut, Panitia disebut hanya menjalankan tugas teknis. Surat jawaban juga dinilai tidak menunjukkan atribusi, delegasi, mandat, nomor pelimpahan, atau frasa “atas nama Senat”.

Karena itu, pemohon menilai jawaban Panitia belum dapat diperlakukan sebagai keputusan keberatan final yang sah.

Dalil ini menjadi krusial karena menyangkut siapa organ yang berwenang menjawab keberatan. Jika objek keberatan berasal dari Senat, maka jawaban atas keberatan juga harus jelas dasar kewenangannya.

Dokumen Keputusan Diminta Dibuka

Kuasa hukum Dr Tari juga menyoroti belum diberikannya salinan resmi dan alasan individual atas keputusan yang menyatakan dirinya tidak lolos.

Dalam rilis pers, pemohon mendalilkan pengumuman hanya memuat empat nama yang dinyatakan lolos. Sampai banding diajukan, Dr Tari disebut belum menerima salinan resmi Keputusan Nomor 38, lampiran, konsiderans, matriks penilaian, maupun alasan individual yang menghubungkan norma, fakta, bukti, dan kesimpulan.

Tanpa dokumen tersebut, hak pemohon untuk mengetahui dan menguji keputusan dinilai tidak efektif.

Kuasa hukum juga meminta pembukaan sejumlah dokumen, antara lain Keputusan Nomor 38 beserta lampiran, Berita Acara Nomor 34, risalah, kuorum, SOP, indikator, matriks agregat, perubahan jadwal, Surat Nomor 779, dan Peraturan Senat Nomor 10 Tahun 2026.

Dokumen tersebut diminta dibuka dengan penyamaran apabila diperlukan. Tujuannya agar penerapan standar terhadap delapan pendaftar dapat diuji secara seragam.

Rujukan Hukum Jawaban Dinilai Keliru

Banding administratif itu juga menyoroti rujukan hukum dalam jawaban Panitia. Kuasa hukum menyebut jawaban Panitia merujuk OTK UPR sebagai Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 dan Statuta UPR sebagai Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2015.

Menurut pemohon, rujukan yang benar adalah Permendikti Saintek Nomor 14 Tahun 2025 dan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017.

Pemohon juga menegaskan Surat Kepala Biro Hukum Nomor 779 dapat menjadi bahan pertimbangan, tetapi bukan peraturan perundang-undangan yang dapat mempersempit norma Menteri.

Kesetaraan Jabatan Harus Diuji Material

Poin penting lain menyangkut tafsir terhadap frasa “sebutan lain yang setara”. Kuasa hukum menilai penilaian tidak boleh berhenti pada label jabatan.

Kesetaraan jabatan, menurut pemohon, harus memeriksa kedudukan, fungsi, rentang kendali, pengelolaan personel, program, anggaran, kewenangan mengambil keputusan, representasi unit, dan pertanggungjawaban.

Pemohon menegaskan Sekretaris Jurusan atau Kepala Laboratorium tidak otomatis setara. Namun, status itu juga tidak boleh langsung ditolak tanpa pemeriksaan konkret terhadap bukti historis dan kewenangan faktual.

Pengalaman Dr Tari sebagai Kepala Laboratorium pada 2008–2010 dan Sekretaris Jurusan Arsitektur pada 2010–2014 disebut harus dinilai berdasarkan aturan dan bukti pada masa jabatan itu dijalankan.

Pemeriksaan diminta mencakup SK pengangkatan, OTK atau Statuta yang berlaku saat itu, uraian tugas, delegasi atau pelaksana tugas, kewenangan faktual, dokumen program atau anggaran, serta bukti pertanggungjawaban.

Klarifikasi Dinilai Tidak Bermakna

Pemohon juga mendalilkan tidak pernah diberi kesempatan memadai untuk menjelaskan nomenklatur lama, autentikasi SK, masa jabatan, delegasi, atau fungsi faktual sebelum dinyatakan tidak lolos.

Kuasa hukum menilai, apabila tafsir operasional yang lebih sempit baru terbentuk setelah pendaftaran melalui konsultasi pada 8–11 Juni 2026, tafsir itu tidak boleh diterapkan diam-diam tanpa pemberitahuan dan kesempatan melengkapi bukti.

Karena itu, banding meminta verifikasi ulang oleh panel independen dengan kriteria tertulis yang sama bagi delapan pendaftar.

Pemohon juga meminta diberi waktu sekurang-kurangnya tiga hari kerja untuk melengkapi bukti tambahan, serta klarifikasi yang dicatat dalam berita acara.

Permohonan Utama

Dalam banding administratif tersebut, Dr Tari melalui kuasa hukum meminta sejumlah hal.

Pertama, menetapkan status quo secara tertulis dan menunda tahapan yang dapat menghilangkan hak pemohon. Alternatifnya, mengizinkan partisipasi bersyarat tanpa menentukan hasil akhir.

Kedua, memerintahkan Senat UPR atau atasan pejabat yang berwenang untuk memeriksa dan memutus seluruh keberatan secara lengkap, individual, beralasan, dan tepat waktu.

Ketiga, membuka dokumen-dokumen terkait proses penilaian, termasuk Keputusan Nomor 38, Berita Acara Nomor 34, SOP, indikator, matriks agregat, perubahan jadwal, Surat Nomor 779, serta Peraturan Senat Nomor 10 Tahun 2026.

Keempat, melakukan verifikasi ulang oleh panel independen dengan standar yang sama bagi seluruh pendaftar.

Kelima, memulihkan pemohon ke tahapan berikutnya apabila bukti memenuhi syarat. Namun, jika setelah pemeriksaan lengkap syarat dinilai belum terpenuhi, penolakan tetap harus dituangkan dalam keputusan rinci oleh organ berwenang.

Ruang Klarifikasi

Cyrustimes membuka ruang klarifikasi kepada Senat UPR, Panitia Pilrek UPR, Rektorat UPR, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta pihak terkait lainnya.

Polemik ini tidak lagi hanya menyangkut lolos atau tidaknya satu pendaftar. Isu yang muncul menyentuh transparansi dokumen, keseragaman standar, kewenangan menjawab keberatan, dan hak peserta untuk menguji keputusan administrasi.

Jika proses Pilrek UPR ingin dipercaya, maka setiap keputusan harus dapat dijelaskan secara terbuka, tertulis, beralasan, dan dapat diuji.

Bagi Dr Tari, banding administratif ini menjadi jalan untuk meminta kepastian proses. Bagi UPR, perkara ini menjadi ujian tata kelola pemilihan rektor.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.