Estimasi waktu baca: 3 menit

Polda Metro Jaya menyebut Roy Suryo dan dr Tifa akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

CYRUSTIMES, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, dibawa dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemindahan keduanya dilakukan pada Minggu malam, 21 Juni 2026. Ia menyebut Roy Suryo dan dr Tifa akan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke jaksa.

“Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” kata Budi, dikutip dari detikNews.

Dilimpahkan ke Jaksa

Budi mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka ke Rutan Polda Metro Jaya.

Ia menyebut Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

“Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” ujar Budi.

Pelimpahan tahap dua berarti penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tahap ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum untuk pelimpahan ke jaksa.

Budi menjelaskan, penangkapan itu bukan tindakan yang berdiri sendiri. Menurut dia, proses tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi.

Budi juga menyebut alat bukti dalam perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia menegaskan seluruh proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Hak Tersangka Disebut Dijamin

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Ia mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bagian dari penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI.

Menurut Iman, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka agar proses pelimpahan berjalan lancar.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polda Metro Jaya menyatakan akan menjamin hak dan kewajiban tersangka sesuai ketentuan undang-undang. Mekanisme praperadilan juga disebut terbuka bagi tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum apabila ingin menguji proses penyidikan.

Asas Praduga Tak Bersalah

Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan.

Meski telah berstatus tersangka dan akan dilimpahkan ke jaksa, Roy Suryo dan dr Tifa tetap memiliki hak membela diri. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.