Suriansyah Halim menilai jawaban Pemilihan Rektor UPR">Panitia Pemilihan Rektor UPR justru menguatkan keberatan Dr. Tari Budayanti Usop atas Keputusan Senat Nomor 38.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., Suriansyah Halim, menilai Senat Universitas Palangka Raya belum menjawab keberatan kliennya secara sah dalam proses Pemilihan Rektor UPR 2026–2030.
Suriansyah menyebut jawaban Panitia Pemilihan Rektor UPR Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026 tertanggal 19 Juni 2026 tidak mematahkan keberatan atas Keputusan Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026.
- Suriansyah Halim menilai jawaban Panitia Pemilihan Rektor UPR justru menguatkan keberatan Dr. Tari Budayanti Usop atas Keputusan Senat Nomor 38.
- Keberatan Ditujukan ke Senat
- Jawaban Panitia Dinilai Kontradiktif
- Soroti Delapan Cacat Proses
- Pengalaman Dr Tari Diminta Diuji Individual
- Dokumen Diminta Dibuka
- Siapkan Banding Administratif
Menurut dia, jawaban panitia justru memperlihatkan persoalan baru. Sebab, keberatan Dr. Tari ditujukan terhadap keputusan yang diterbitkan Senat, tetapi jawaban justru diberikan oleh panitia.
“Panitia mengaku hanya pelaksana teknis, tetapi bertindak menolak keberatan. Itu bukan jawaban yang menutup sengketa; itu menunjukkan organ yang tepat belum memutus,” kata Suriansyah.
Keberatan Ditujukan ke Senat
Suriansyah menjelaskan, objek keberatan pihaknya adalah Keputusan Senat Nomor 38. Karena keputusan itu diterbitkan Senat, maka menurut dia, organ yang semestinya menjawab keberatan adalah Senat.
Ia menilai jawaban Panitia Pilrek tidak cukup untuk menutup sengketa administratif. Terlebih, panitia disebut menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas teknis Senat.
“Kalau panitia mengatakan dirinya teknis, maka panitia tidak bisa sekaligus bertindak seolah-olah memutus keberatan,” ujarnya.
Suriansyah menilai tidak ada penjelasan mengenai atribusi, delegasi, mandat, atau frasa “atas nama” Senat dalam jawaban tersebut. Karena itu, surat panitia dinilai belum dapat diperlakukan sebagai keputusan keberatan final.
Jawaban Panitia Dinilai Kontradiktif
Suriansyah juga menyoroti kontradiksi dalam jawaban Panitia Pilrek. Di satu sisi, panitia menyebut penetapan dan dokumen merupakan kewenangan Senat. Namun di sisi lain, panitia menyimpulkan pengalaman Dr. Tari tidak memenuhi syarat dan menolak permintaan dokumen.
Menurut dia, kontradiksi itu justru menguatkan bahwa Senat belum memberikan jawaban yang sah, lengkap, dan beralasan.
“Organ tidak dapat sekaligus mengaku tidak berwenang, tetapi pada saat yang sama mengambil kesimpulan yang berdampak pada hak seseorang,” katanya.
Soroti Delapan Cacat Proses
Dalam penjelasannya, Suriansyah menyebut ada delapan cacat utama dalam jawaban Panitia Pilrek UPR.
Pertama, keputusan diterbitkan Senat, tetapi dijawab panitia. Kedua, panitia dinilai menyangkal wewenangnya sendiri karena mengaku hanya teknis, tetapi menyimpulkan dan menolak permintaan.
Ketiga, terdapat kesalahan rujukan hukum. Suriansyah menyebut surat panitia menulis OTK UPR sebagai Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015. Padahal, menurut dia, rujukan yang berlaku adalah Permendikti Saintek Nomor 14 Tahun 2025.
Ia juga menyoroti penulisan Statuta UPR sebagai Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2015. Menurut Suriansyah, rujukan yang benar adalah Nomor 42 Tahun 2017.
“Ini bukan sekadar salah ketik. Kalau aturan penentu salah dirujuk, maka asas kecermatan dan kepastian hukum ikut terganggu,” ujarnya.
Keempat, Suriansyah menilai surat Kepala Biro Hukum Nomor 779 tidak dapat diposisikan sebagai peraturan menteri. Menurut dia, surat administratif bisa menjadi bahan pertimbangan, tetapi tidak boleh mengubah atau mempersempit ketentuan dalam peraturan menteri.
Pengalaman Dr Tari Diminta Diuji Individual
Suriansyah menegaskan, keberatan Dr. Tari bukan permintaan agar setiap jabatan sekretaris jurusan atau kepala laboratorium otomatis disetarakan dengan ketua jurusan.
Menurut dia, yang diminta adalah pemeriksaan individual terhadap pengalaman Dr. Tari. Pemeriksaan itu mencakup SK pelaksana tugas, delegasi penuh, rangkap jabatan, kewenangan atas personel, program, anggaran, serta nomenklatur historis jabatan.
Ia menilai jabatan Dr. Tari pada periode 2008–2014 tidak bisa dinilai hanya menggunakan struktur organisasi tahun 2025.
“Karakter jabatan masa lalu harus dibuktikan dengan dokumen pada masanya, bukan dihakimi hanya dengan struktur organisasi terbaru,” katanya.
Suriansyah menyebut penilaian semacam itu perlu dilakukan secara cermat, terbuka, dan individual. Tanpa pemeriksaan bukti historis, kesimpulan tentang memenuhi atau tidaknya syarat dinilai tidak cukup kuat.
Dokumen Diminta Dibuka
Selain soal kewenangan dan dasar hukum, Suriansyah juga mempersoalkan keterbukaan dokumen dalam proses Pilrek UPR.
Pihaknya meminta UPR membuka Keputusan Senat Nomor 38, Berita Acara Nomor 34, Surat Biro Hukum Nomor 779, serta SOP dan matriks verifikasi. Dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji apakah standar verifikasi diterapkan secara seragam kepada seluruh pendaftar.
Menurut Suriansyah, alasan bahwa dokumen merupakan “produk Senat” tidak otomatis menjadikannya informasi yang tertutup.
“Kalau dokumen menjadi dasar penghilangan hak seseorang dalam tahapan pemilihan, maka alasan dan dasar penilaiannya harus bisa diuji,” ujarnya.
Siapkan Banding Administratif
Suriansyah menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa untuk Dr. Tari. Ia menyatakan pihaknya hanya meminta proses hukum dan administrasi berjalan sesuai kewenangan, aturan, serta prinsip keterbukaan.
“Keberatan ini bukan permintaan belas kasihan. Kami meminta hukum bekerja sebelum tahapan pemilihan menghilangkan hak Dr. Tari,” katanya.
Kuasa hukum meminta Senat UPR mengambil alih dan memutus keberatan secara formal. Selama proses itu, tahapan yang berpotensi menghilangkan hak Dr. Tari diminta ditunda secara terbatas atau Dr. Tari diikutkan secara bersyarat.
Pihaknya juga meminta verifikasi ulang dilakukan oleh organ atau panel yang berwenang dan tidak memihak. Verifikasi harus memakai indikator tertulis, diterapkan sama kepada seluruh pendaftar, serta memberi kesempatan klarifikasi kepada Dr. Tari.
Suriansyah menyatakan tim kuasa hukum menyiapkan banding administratif berdasarkan Pasal 75 sampai 78 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, opsi pengawasan Inspektorat Jenderal, pengaduan Ombudsman, sengketa informasi publik, dan gugatan ke PTUN tetap dipertahankan setelah upaya administratif ditempuh.
Hingga berita ini disusun, Cyrustimes membuka ruang tanggapan kepada pihak Senat UPR maupun Panitia Pemilihan Rektor UPR terkait pernyataan kuasa hukum Dr. Tari tersebut.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.












Tinggalkan Balasan