Achmad menegaskan, perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK wajib menyampaikan laporan tertulis, namun tetap harus hadir dalam rapat Tim Provinsi sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023. Ia juga berharap harga yang ditetapkan benar-benar dibayarkan kepada pekebun mitra sesuai ketentuan.

Rapat dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, GAPKI Kalteng, APKASINDO, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, koperasi, serta petani mitra.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita