Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, tidak jauh dari lokasi kejadian. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Barang bukti lain yang diamankan adalah satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, dan sepasang sandal warna biru. Seluruh barang bukti ini akan menjadi alat pembuktian dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Kasus ini menambah catatan panjang kekerasan dalam rumah tangga yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup domestik memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita