Cyrustimes.comBandar Lampung – Polres Lampung Tengah melakukan rekonstruksi peristiwa polisi tembak polisi. Ada 21 adegan yang diperagakan oleh Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudy Suryanto.

Dalam rekonstruksi itu juga didapatkan fakta bahwa tersangka memang berniat membunuh Aipda Ahmad Karnain atas dendam yang disimpannya selama bertahun-tahun.

Maka Polres Lampung Tengah pun mengubah pasal yang diterapkan Aipda Rudy Suryanto. “Dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (7/9/2022) dilansir dari detik.com

Doffie menjelaskan, Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal pasal 338, Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Sehingga tersangka diancam hukuman mati.

“Karena pembunuhan dengan rencana, (tersangka diancam) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” jelasnya.

Berikut 21 reka adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi penembakan Aipda Ahmad Karnain.

Adegan ke 1 : Minggu 4 September 2022 tersangka melaksanakan piket. Pada jam 19.00 WIB tersangka dihubungi istri bahwa dirinya sedang sakit.