CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi, Rabu (11/03/2026). Imbauan ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah yang telah disampaikan sebelumnya.

Syaufwan Hadi mengatakan, larangan tersebut bukan hal baru dan telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Larangan ini dari tahun-tahun lalu juga ada, jadi di tahun ini kami harapkan semua pihak bisa memahami aturan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya digunakan untuk menunjang tugas operasional pemerintahan. Penggunaan di luar kepentingan dinas dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

“Ini artinya larangan ini penting untuk menegakkan disiplin ASN, menjaga aset negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ucapnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bentuk sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga sanksi berat seperti pemberhentian apabila pelanggaran dinilai serius,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita