CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) melanda Kota Palangka Raya setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 yang menjadi dasar pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi di seluruh SPBU. Aturan itu mengatur kuota pembelian harian bagi kendaraan roda dua dan roda empat, namun memantik polemik serius setelah Wali Kota Palangka Raya mengaku tidak pernah menandatangani surat edaran tersebut.
Pengakuan wali kota itu muncul melalui sejumlah media berita dan langsung memicu pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat serta kalangan mahasiswa. Pasalnya, surat edaran yang berdampak signifikan terhadap distribusi BBM di kota ini justru diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan kepala daerah.
GMNI Kalteng Angkat Suara
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Tengah turut mempertanyakan persoalan ini. Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD GMNI Kalteng, Satria Bintang Erja Hamadani, menyebut kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Ini menjadi pertanyaan besar terkait kinerja Wali Kota Palangka Raya. Sekelas wali kota sampai bisa dipalsukan tanda tangan digitalnya, tidak masuk akal sekali,” tegas Bintang, Kamis (07/05/2026).
Bintang mengakui tanda tangan yang dimaksud menggunakan sistem QR Code yang secara teknis memungkinkan adanya celah pemalsuan. Meski demikian, ia menekankan pemerintah tidak boleh bersikap pasif menghadapi situasi ini.
“Kami paham tanda tangannya melalui QR Code dan sepertinya memang bisa dipalsukan. Namun, kalau betul ini dipalsukan, harus segera diselidiki. Jangan hanya diam saja, karena dampak dari surat edaran itu sangat signifikan, salah satunya antrean yang membludak di seluruh SPBU di Kota Palangka Raya,” jelas Bintang.
Calo BBM Muncul, Harga Melonjak
Situasi kelangkaan BBM turut melahirkan masalah turunan di lapangan. Bintang mengungkapkan, panjangnya antrean di SPBU mendorong munculnya praktik percaloan BBM dengan harga yang jauh di atas kewajaran.
“Hal tersebut juga berdampak pada banyaknya calo BBM yang menaikkan harga tidak wajar, dan itu mencekik masyarakat menengah ke bawah,” tutup Bintang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Palangka Raya terkait tindak lanjut penyelidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Cyrustimes.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan