CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) melanda Kota Palangka Raya setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 yang menjadi dasar pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi di seluruh SPBU. Aturan itu mengatur kuota pembelian harian bagi kendaraan roda dua dan roda empat, namun memantik polemik serius setelah Wali Kota Palangka Raya mengaku tidak pernah menandatangani surat edaran tersebut.

Pengakuan wali kota itu muncul melalui sejumlah media berita dan langsung memicu pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat serta kalangan mahasiswa. Pasalnya, surat edaran yang berdampak signifikan terhadap distribusi BBM di kota ini justru diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan kepala daerah.

GMNI Kalteng Angkat Suara

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Tengah turut mempertanyakan persoalan ini. Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD GMNI Kalteng, Satria Bintang Erja Hamadani, menyebut kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Ini menjadi pertanyaan besar terkait kinerja Wali Kota Palangka Raya. Sekelas wali kota sampai bisa dipalsukan tanda tangan digitalnya, tidak masuk akal sekali,” tegas Bintang, Kamis (07/05/2026).

Bintang mengakui tanda tangan yang dimaksud menggunakan sistem QR Code yang secara teknis memungkinkan adanya celah pemalsuan. Meski demikian, ia menekankan pemerintah tidak boleh bersikap pasif menghadapi situasi ini.

“Kami paham tanda tangannya melalui QR Code dan sepertinya memang bisa dipalsukan. Namun, kalau betul ini dipalsukan, harus segera diselidiki. Jangan hanya diam saja, karena dampak dari surat edaran itu sangat signifikan, salah satunya antrean yang membludak di seluruh SPBU di Kota Palangka Raya,” jelas Bintang.