Jalan 20 Hari, Penyidik Belum Panggil Terlapor Kasus Salah Tangkap

Foto: ist/Pengacara Korban, Fidelis Harefa.

PALANGKA RAYA – Laporan korban kasus salah tangkap dianiaya oknum Polisi Polres Lamandau di Pangkalan Banteng yang viral di sosial media, sudah berjalan 20 hari semenjak korban melaporkan hal tersebut ke Polda Kalteng.

Pengacara Korban, Fidelis Harefa, saat dikonfirmasi oleh Cyrustimes mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu informasi dari pihak penyidik Polda Kalteng terkait pemanggilan terlapor.

“Sejauh ini, pelapor sudah dipanggil untuk diambil keterangannya oleh penyidik. Namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan tentang perkembangan penyelidikan”, tutur Fidel.

Diketahui sebelumnya, adapun pelapor merupakan korban kasus salah tangkap serta penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi anggota Satres Narkoba Polres Lamandau. Korban mengalami luka para sampai pecah gendang telinga sebelah kanan, selain luka di bagian kepala, tangan dan kaki yang telah berangsur sembuh setelah menjalani pengobatan.

“Kami tetap mengawal dan memastikan hak-hak korban di hadapan hukum. Proses hukum sudah mulai berjalan, tentunya semua terukur baik secara waktu maupun hasil. Waktu yang dibutuhkan dalam proses hukum pidana telah diatur oleh undang-undang secara limitatif,” lanjut Fidel.

Sementara itu, terkait pelaku penganiayaan yang menurut korban berjumlah 6 orang oknum polisi, Fidel menjelaskan bahwa hingga saat ini masih belum diketahui.

“Biasanya penyidik sangat ahli dalam hal menemukan pelaku. Dalam pengembangan penyelidikan, pasti akan diketahui siapa-siapa yang terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut,” jawab Fidel.

Sampai berita ini diterbitkan, Laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor pada tanggal 19 September 2023 yang lalu, belum menunjukkan progress yang signifikan. (Red)

Follow cyrustimes di Google Berita.

Tutup