Apakah praktik ini terjadi di level kontraktor semata, atau justru melibatkan oknum di lingkup dinas teknis, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memiliki kendali penuh atas spesifikasi, penunjukan penyedia, dan pengawasan pekerjaan?

Sejumlah kalangan menilai, pola yang terjadi bukan lagi kesalahan pelaksana di lapangan, melainkan sistem kerja yang sudah tertata dari hulu ke hilir.

Bersambung. . . . . . .